BAB I
PENDAHULUAN
A.
PENEGASAN ISTILAH
1. Kompetensi
Pengertian
dasar kompetensi (competency) adalah kemampuan atau kecakapan.
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia kompetensi berarti kewenangan/kekuasaan untuk menentukan
(memutuskan sesuatu).
Padanan kata yang
berasal dari bahasa Inggris ini cukup banyak dan yang lebih relevan dengan
pembahasan ini adalah proficiency and ability yang memiliki
arti kurang lebih sama yaitu kemampuan.
Kompetensi
merupakan perpaduan dari pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap yang
direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
Menurut
Gordon sebagaimana yang dikutip E. Mulyasa menjelaskan beberapa aspek atau
ranah yang terkandung dalam konsep kompetensi sebagai berikut:
a. Pengetahuan (Knowledge);
kesadaran dalam bidang kognitif, misalnya seorang guru mengetahui cara
melakukan identfikasi kebutuhan belajar, dan bagaimana melakukan pembelajaran
terhadap peserta didik sesuai dengan kebutuhan.
b. Pemahaman (Understanding);
yaitu kedalaman kognitif, dan efektif yang dimiliki oleh individu, misalnya
seorang guru yang akan melaksanakan pembelajaran harus memiliki pemahaman yang
baik tentang karakteristik dan kondisi peserta didik, agar dapat melaksanakan
pembelajaran secara efektif dan efesien.
c. Kemampuan (Skill);
adalah sesuatu yang dimiliki individu untuk melakukan tugas atau pekerjaan yang
dibebankan kepadanya.misalnya kemapuan guru dalam memiliki dan membuat alat
peraga sederhana untuk memberi kemudahan belajar kepada peserta didik.
d. Nilai (Value);
adalah suatu standar perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah
menyatu dalam diri seseorang. Misalnya standar perilaku guru dalam pembelajaran
(kejujuran, keterbukaan, demokrasi dan lain-lain).
e. Sikap (Attitude);
yaitu perasaan atau reaksi terhadap sesuatu rangsangan yang datang dari luar.
Misalnya reaksi terhadap krisis ekonomi, perasaan terhadap kenaikan upah.
f. Minat (Interest);
adalah kecenderungan seseorang untuk melakukan sesuatu perubuatan. Misalnya
minat untuk mempelajari atau melakukan sesuatu.
2.
Profesional
Dalam rangka
untuk mengerti hakikat profesional, ada beberapa kata kunci
yang disimak yaitu profesi, profesionalsme dan
profesional. Profesi adalah suatu jabatan atau
pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya pekerjaan yang
disebut profesi itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan
tidak dsiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.
Profesional
menurut rumusan Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 ayat 4
digambarkan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan
kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.
Kompetensi profesional
merupakan kompetensi yang berkaitan langsung dengan ketrampilan mengajar,
penguasaan terhadap materi pelajaran dan penguasaan penggunaan metodologi
pengajaran serta termasuk didalam kemampuan menyelenggarakan administrasi
sekolah, inilah keahlian khusus yang harus dimiliki oleh guru yang
profesional yang telah menempuh pendidikan khusus keguruan.
3.
Guru
Guru dalam bahasa jawa adalah
menunjuk pada seorang yang harus digugu dan ditiru oleh semua
murid dan bahkan masyarakat. Harus digugu artinya segala
sesuatu yang disampaikan olehnya senantiasa dipercaya dan diyakkini sebagai
kebenaran oleh semua murid. Sedangkan ditiru artinya seorang
guru harus menjadi suri teladan(panutan) bagi semua muridnya.
Menurut Peraturan Pemerintah
Guru adalah jabatan fungsional, yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian atau keterampilan tertentu serta
bersifat mandiri.
Menurut Keputusan Men.Pan Guru adalah
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh
pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah.
Menurut Undang-undang No. 14
tahun 2005 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
4.
PAI
PAI adalah singkatan dari Pendidikan Agama Islam.
Jadi
berdasarkan arti di atas dapat disimpulkan bahwa Kompetensi Profesional Guru
PAI adalah kompetensi yang berkaitan langsung
dengan ketrampilan mengajar, penguasaan terhadap materi pelajaran dan
penguasaan penggunaan metodologi pengajaran serta termasuk didalam kemampuan
menyelenggarakan administrasi sekolah, inilah keahlian khusus yang
harus dimiliki oleh guru yang profesional yang telah menempuh pendidikan khusus
keguruan yang harus dimiliki oleh seorang guru Pendidikan Agama
Islam.
B. LATAR BELAKANG
Pendidikan
adalah investasi sumber daya manusia jangka panjang yang mempunyai nilai
strategis bagi kelangsungan peradaban manusia di dunia. Oleh sebab itu, hampir
semua Negara menempatkan variable pendidikan sebagai sesuatu yang penting dan
utama dalam konteks pembangunan bangsa dan negara.
Salah
satu komponen penting dalam pendidikan adalah guru. Guru dalam konteks
pendidikan mempunyai peranan yang besar dan strategis. Hal ini disebabkan gurulah
yang berada di barisan terdepan dalam pelaksanaan pendidikan. Gurulah yang
langsung berhadapan dengan peserta didik untuk menstransfer ilmu pengetahuan
dan teknologi sekaligus mendidik dengan nilai-nilai positif melalui bimbingan
dan keteladanan. Dengan demikian guru mempunyai misi dan tugas yang berat,
namun mulia dalam mengantarkan tunas-tunas bangsa ke puncak cita-cita. Oleh
karena itu, sudah selayaknya guru guru mempunyai kompetensi dan kepribadian
yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Dalam lingkup pendidikan,
penampilan guru merupakan hal yang amat penting untuk mewujudkan kinerja secara
tepat dan efektif. Dengan demikian
sifat utama seorang guru ialah kemampuannya dalam mewujudkan penampilan
kualitas kepribadian dalam interaksi pendidikan yang sebaik-baiknya agar
kebutuhan dan tujuan dapat tercapai secara efektif.
C. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas
rumusan masalahnya adalah: Apa saja karakteristik kompetensi profesional guru
PAI?
D. TUJUAN PENULISAN MAKALAH
Berdasarkan rumusan masalah di
atas tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui karakteristik
kompetensi profesional guru PAI.
E. METODOLOGI PENULISAN
1.
Metode Pengumpulan
Data
Adapun prosedur pengumpulan
data yang ditempuh dengan menggunakan teknik penelusuran sumber dalam bentuk
buku maupun tulisan-tulisan lepas, artikel, dan buku ajar.
2.
Metode Analisis
Data
Penulisan yang menyangkut
asas-asas pengembangan kurikulum ini, dalam analisisnya menggunakan diskriptif
analis.
BAB II
KAJIAN TEORI
KARAKTERISTIK KOMPETENSI
PROFESIONAL GURU PAI
Berkenaan dengan kualitas guru, Raka
Joni sebagaimana dikutip oleh Suyano dan Djihad Hisyam, mengemukakan
adanya tiga dimensi umum yang menjadi kompetensi tenaga kependidikan sebagai
berikut:
1. Kompetensi personal
atau pribadi, atrinya seorang guru harus memiliki kepribadian yang mantap dan
patut untuk diteladani.denagn demikian seorang guru mampu menjadi seorang
pemimpin yang menjalankan peran: Ing Ngarso Sung Tulada Ing Madya Mangun Karsa
Tut Wuri Handayani. Oleh karena itu guru harus mampu menata dirinya agar
menjadi panutan kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja, lebih-lebih oleh
guru pendidikan agama Islam yang menempatkan diri sebagai pembimbing rohani
siswanya yang mengajarkan materi agama Islam, sehingga ada tanggung jawab yang
penuh untuk menanamkan nilia-nilai akhlakul karimah yang dilakukan oleh
Rasulullah SAW merupakan suri tauladan bagi umatnya sebagaimana firman Allah
SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 21:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ
اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ
وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا. (اَلأَحْزَابْ: 21)
”Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah SAW itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu)
bagi orang-orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan
dia banyak menyebut Allah”. (Qs. Al-Ahzab ayat 21(
2. Kompetensi
profesional, artinya seorang guru harus memiliki pengetahuan yang luas,
mendalam dari bidang studi yang diajarkannya, memilih dan menggunakan berbagai
metode mengajar didalam proses belajar mengajar yang diselenggarakannya.
3. Kompetensi
kemasyarakatan, artinya seorang guru harus mampu berkomunikasi baik dengan
siswa, sesama guru, maupun masyarakat luas. Seseorang
guru bukan hanya bertugas disekolah saja, tetapi juga dirumah dan dimasyarakat.
Dirumah guru sebagai orang tua adalah pendidik bagi putra-putrinya,
dimasyarakat guru harus bisa bergaul dengan mereka, dengan cara saling
membantu, tolong menolong, sehingga ia tidak dijauhi oleh masyarakat
sekitar, sebagaimana firman Allah Qs. Al-Maidah ayat 2.
…وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ
اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ. (اَلْمَائِدَةْ: 2)
“……..Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran
dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-NYA“.)Qs. Al-Maidah: 2).
Keberhasilan pengajaran
yang dilakukan oleh guru PAI tergantung pada penguasaan terhadap kompetensi-
kompetensi tersebut. Jika guru dapat mengelola kelas dengan baik peserta didik
akan belajar dengan baik, akhlak yang mulia, akan menambah motivasi belajar
peserta didik. Dengan demikian seterusnya keberhasilan proses pengajaran PAI
tergantung pada kemampuan penguasaan kompetensi guru PAI dan sebaliknya
Dalam
menjalankan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki keanekaragaman
kecakapan (competencies) yang bersifat psikologis, selanjutnya
untuk mempermudah kita terhadap kompetensi guru tersebut.
Untuk keberhasilan dalam
mengemban peran sebagai guru, diperlukan adanya standar
kompetensi. Berdasarkan UU Sisdiknas No. 14 tentang guru dandosen
pasal 10, menentukan bahwa kompetensi guru
meliputi kompetensipedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Kompetensi profesional merupakan
kemampuan penguasaan materi, pembelajaran secara
luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
Adapun ruang lingkup kompetensi profesional
sebagai berikut :
1. Mengerti dan dapat menerapkan
landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis,
dan sebagainya
2. Mengerti dan dapat menerapkan
teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik
3. Mampu menangani dan mengembangkan
bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya
4. Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang
bervariasi
5. Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai
alat, media dan sumber belajar yang relevan
6. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program
pembelajaran
7. Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta
didik
8. Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik
Kompetensi guru, secara umum dapat
diidentifikasi dan disarikan tentang ruang lingkup kompetensi profesional guru
sebagai berikut:
1.
Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan
baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya.
2.
Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai
taraf perkembangan peserta didik.
3.
Mampu menangani dan mengembankan bidang studi yang
menjadi tanggung jawabnya.
4.
Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran
yang bervariasi.
5.
Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat,
media dan sumber belajar yang relevan.
6.
Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program
pembelajaran.
7.
Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta
didik.
8.
Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
Sedangkan
secara lebih khusus, kompetensi profesional guru dapat dijabarkan sebagai
berikut:
1.
Memahami Standar Nasional Pendidikan, yang
meliputi:
a.
Standar isi
b.
Standar proses
c.
Standar kompetensi kelulusan
d.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan.
e.
Standar sarana dan prasarana
f.
Standar pengelolaan
g.
Standar pembiayaan
h.
Standar penilaian pendidikan
2.
Mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan,
yaitu meliputi:
a.
Memahami standar kompetensi dan kompetensi dasar
(SKKD)
b.
Mengembangkan silabus
c.
Menyusun rencana pelaksanaan pembelajara (RPP)
d.
Melaksanakan pembelajaran dan pembentukan
kompetensi peserta didik
e.
Menilai hasil belajar
f.
Menilai dan memperbaiki KTSP sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan perkembangan zaman
3.
Menguasai materi standar, yang meliputi:
a.
Menguasai bahan pembelajaran (bidang studi)
b.
Menguasai bahan pendalaman (pengayaan)
4.
Mengelola program pembelajaran, yang meliputi:
a.
Merumuskan tujuan
b.
Menjabarkan kompetensi dasar
c.
Memilih dan menggunakan metode pembelajaran
d.
Memilih dan menyusun prosedur pembelajaran
e.
Melaksanakan pembelajaran
5.
Mengelola kelas, yang meliputi:
a.
Mengatur tata ruang kelas untuk pembelajaran
b.
Menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif
6.
Menggunakan media dan sumber pembelajaran, yang
meliputi:
a.
Memilih dan menggunakan media pembelajaran
b.
Membuat alat-alat pembelajaran
c.
Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka
pembelajaran
d.
Mengembangkan laboratorium
e.
Menggunakan perpustakaan dalam pembelajaran
f.
Menggunakan lingkungan sebagai sumber belajar
7.
Menguasai landasan-landasan kependidikan, yang meliputi:
a.
Landasan filosofis
b.
Landasan psikologis
c.
Landasan sosiologis
8.
Memahami dan melaksanakan pengembangan peserta
didik, yang meliputi:
a.
memahami fungsi pengembangan peserta didik
b.
Menyelanggarakan ekstrakurikuler dalam rangka
pengembangan peserta didik
c.
Menyelenggarakan bimbingan dan konseling dalam
rangka pengembangan peserta didik
9.
Memahami dan menyelenggarakan administrasi sekolah,
yang meliputi:
a.
Memahami penyelenggaraan administrasi sekolah
b.
Menyelenggarakan administrasi sekolah
10. Memahami
penelitian dalam pembelajaran, yang meliputi:
a.
Mengembangkan rancangan penelitian
b.
Melaksanakan penelitian
c.
Menggunakan hasil penelitian untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran
11. Menampilkan
keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran.
a.
Memberikan contoh perilaku keteladanan
b.
Mengembangkan sikap disiplin dalam pembelajaran
12. Mengembangkan
teori dan konsep dasar kependidikan
a.
Mengembangkan teori-teori kependidikan yang relevan
dengan kebutuhan peserta didik
b.
Mengembangkan konsep-konsep dasar kependidikan yang
relevan dengan kebutuhan peserta didik
13. Memahami dan
melaksanakan konsep pembelajaran individu, yang meliputi:
a.
Memahami strategi pembelajaran individual
b.
Melaksanakn pembelajaran individual
BAB III
ANALISIS
KARAKTERISTIK KOMPETENSI
PROFESIONAL GURU PAI
Untuk keberhasilan dalam
mengemban peran sebagai guru, diperlukan adanya standar
kompetensi. Berdasarkan UU Sisdiknas No. 14 tentang guru dandosen
pasal 10, menentukan bahwa kompetensi guru
meliputi kompetensipedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Kompetensi profesional merupakan
kemampuan penguasaan materi, pembelajaran secara
luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing
peserta didik memenuhi standar kompetensi
yang ditetapkan dalam standar nasional
pendidikan. Adapun ruang lingkup kompetensi
profesional sebagaimana yang dikemukakan para ahli dapat ditarik
kesimpulan bahwa:
1.
Guru harus mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan
baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya.
2.
Guru harus mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai
taraf perkembangan peserta didik.
3.
Guru harus mampu menangani dan mengembankan bidang studi yang
menjadi tanggung jawabnya.
4.
Guru harus mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran
yang bervariasi.
5.
Guru harus mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat,
media dan sumber belajar yang relevan.
6.
Guru harus mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program
pembelajaran.
7.
Guru harus mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta
didik.
8.
Guru harus mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
BAB IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kompetensi profesional
merupakan kemampuan penguasaan materi, pembelajaran
secara luas dan mendalam yang memungkinkan
membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional
pendidikan. Karakteristik kompetensi profesional guru adalah
1. Pemahaman dalam menerapkan landasan kependidikan
2. menerapkan
teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
3. mengembankan
bidang studi
4. menerapkan
metode pembelajaran
5. mengembangkan
dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan.
6. mengorganisasikan
dan melaksanakan program pembelajaran.
7. melaksanakan
evaluasi hasil belajar peserta didik
8. menumbuhkan
kepribadian peserta didik
B.
SARAN
Hendaknya sebagai guru
selalu mengembangkan kompetensi profesional karena hal tersebut adalah tuntutan
profesinya.
C.
KATA PENUTUP
Demikian
yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
Penyusun
banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran yang
membangun kepada penyusun demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan
makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi
penyusun pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Eddy, Mungin Wibowo. (2001). Paradigma Bimbingan dan
Konseling. Semarang: DEPDIKNAS.
Mulyasa, E. (2002). Kurikulum Berbasis
Kompetensi. Bandung;
Remaja Rosdakarya.
Suyanto, Hisyam, Djihad. (2000). Refleksi Dan
Reformasi Pendidikan Di Indinesia Memasuki Milenium 111. Jogjakarta. Adicita Karya Nusahlm.
Syah, Muhibin. (2000). Psikologi Pendidikan
dengan Pendekatan Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Tim Penyusun Kamus Pusat
Bahasa. (2002). Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Muhibin Syah, Psikologi
Pendidikan dengan Pendekatan Guru, (Bandung; Remaja Rosdakarya, 2000),
hlm 229
Tim Penyusun Kamus Pusat
Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta; Balai Pustaka,
2002), hlm 584
E. Mulyasa, Kurikulum
Berbasis Kompetensi, (Bandung; Remaja Rosdakarya,
2002), hlm 37
E. Mulyasa, Ibid., hlm
39
Mungin Eddy
Wibowo, Paradigma Bimbingan dan Konseling, (Semarang; DEPDIKNAS,
2001), hlm 2
Suyanto dan Djihad Hisyam, Refleksi
Dan Reformasi Pendidikan Di Indinesia Memasuki Milenium 111, (Jogjakarta;
Adicita Karya Nusa, 2000), hlm. 29
Ibid, hlm, 30.
Ibid, hlm 31.
Mulyasa, hlm. 135-136.
http://matoibra.blogspot.com/2011/05/meningkatkatkan-kompetensi-profesional.html.
Diakses tanggal 3 Juni 2014, pukul 20.00.