Thursday, 30 April 2015

KEPRIBADIAN GURU PAI

BAB I
PENDAHULUAN
 
A.    PENEGASAN ISTILAH
1.      Kompetensi
Pengertian dasar kompetensi (competency) adalah kemampuan atau kecakapan.[1]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kompetensi berarti kewenangan/kekuasaan untuk menentukan (memutuskan sesuatu).[2]
Padanan kata yang berasal dari bahasa Inggris ini cukup banyak dan yang lebih relevan dengan pembahasan ini adalah proficiency and ability yang memiliki arti kurang lebih sama yaitu kemampuan. 
Kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.[3]
Menurut Gordon sebagaimana yang dikutip E. Mulyasa menjelaskan beberapa aspek atau ranah yang terkandung dalam konsep kompetensi sebagai berikut:
a.       Pengetahuan (Knowledge); kesadaran dalam bidang kognitif, misalnya seorang guru mengetahui cara melakukan identfikasi kebutuhan belajar, dan bagaimana melakukan pembelajaran terhadap peserta didik sesuai dengan kebutuhan.
b.      Pemahaman (Understanding); yaitu kedalaman kognitif, dan efektif yang dimiliki oleh individu, misalnya seorang guru yang akan melaksanakan pembelajaran harus memiliki pemahaman yang baik tentang karakteristik dan kondisi peserta didik, agar dapat melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efesien.
c.       Kemampuan (Skill); adalah sesuatu yang dimiliki individu untuk melakukan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.misalnya kemapuan guru dalam memiliki dan membuat alat peraga sederhana untuk memberi kemudahan belajar kepada peserta didik.
d.      Nilai (Value); adalah suatu standar perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menyatu dalam diri seseorang. Misalnya standar perilaku guru dalam pembelajaran (kejujuran, keterbukaan, demokrasi dan lain-lain).
e.       Sikap (Attitude); yaitu perasaan atau reaksi terhadap sesuatu rangsangan yang datang dari luar. Misalnya reaksi terhadap krisis ekonomi, perasaan terhadap kenaikan upah.
f.       Minat (Interest); adalah kecenderungan seseorang untuk melakukan sesuatu perubuatan. Misalnya minat untuk mempelajari atau melakukan sesuatu.[4]
2.      Profesional
Dalam rangka untuk mengerti hakikat profesional, ada beberapa kata kunci yang  disimak yaitu  profesi, profesionalsme dan profesional. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya pekerjaan yang disebut profesi itu tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak dsiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.[5]
Profesional menurut rumusan Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 ayat 4 digambarkan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[6]
Kompetensi profesional merupakan kompetensi yang berkaitan langsung dengan ketrampilan mengajar, penguasaan terhadap materi pelajaran dan penguasaan penggunaan metodologi pengajaran serta termasuk didalam kemampuan menyelenggarakan administrasi sekolah, inilah keahlian  khusus yang harus dimiliki oleh guru yang profesional yang telah menempuh pendidikan khusus keguruan.
3.      Guru
Guru dalam bahasa jawa adalah menunjuk pada seorang yang harus digugu dan ditiru oleh semua murid dan bahkan masyarakat. Harus digugu artinya segala sesuatu yang disampaikan olehnya senantiasa dipercaya dan diyakkini sebagai kebenaran oleh semua murid. Sedangkan ditiru artinya seorang guru harus menjadi suri teladan(panutan) bagi semua muridnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Guru adalah jabatan fungsional, yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Menurut Keputusan Men.Pan  Guru adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah.
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[7]
4.      PAI
PAI adalah singkatan dari Pendidikan Agama Islam.
           
            Jadi berdasarkan arti di atas dapat disimpulkan bahwa Kompetensi Profesional Guru PAI adalah kompetensi yang berkaitan langsung dengan ketrampilan mengajar, penguasaan terhadap materi pelajaran dan penguasaan penggunaan metodologi pengajaran serta termasuk didalam kemampuan menyelenggarakan administrasi sekolah, inilah keahlian  khusus yang harus dimiliki oleh guru yang profesional yang telah menempuh pendidikan khusus keguruan yang harus dimiliki oleh seorang guru Pendidikan Agama Islam.
 
B.     LATAR BELAKANG
 
            Pendidikan adalah investasi sumber daya manusia jangka panjang yang mempunyai nilai strategis bagi kelangsungan peradaban manusia di dunia. Oleh sebab itu, hampir semua Negara menempatkan variable pendidikan sebagai sesuatu yang penting dan utama dalam konteks pembangunan bangsa dan negara.
            Salah satu komponen penting dalam pendidikan adalah guru. Guru dalam konteks pendidikan mempunyai peranan yang besar dan strategis. Hal ini disebabkan gurulah yang berada di barisan terdepan dalam pelaksanaan pendidikan. Gurulah yang langsung berhadapan dengan peserta didik untuk menstransfer ilmu pengetahuan dan teknologi sekaligus mendidik dengan nilai-nilai positif melalui bimbingan dan keteladanan. Dengan demikian guru mempunyai misi dan tugas yang berat, namun mulia dalam mengantarkan tunas-tunas bangsa ke puncak cita-cita. Oleh karena itu, sudah selayaknya guru guru mempunyai kompetensi dan kepribadian yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Dalam lingkup pendidikan, penampilan guru merupakan hal yang amat penting untuk mewujudkan kinerja secara tepat dan efektif.        Dengan demikian sifat utama seorang guru ialah kemampuannya dalam mewujudkan penampilan kualitas kepribadian dalam interaksi pendidikan yang sebaik-baiknya agar kebutuhan dan tujuan dapat tercapai secara efektif.
 
C.    RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas rumusan masalahnya adalah: Apa saja karakteristik kompetensi profesional guru PAI?
 
D.    TUJUAN PENULISAN MAKALAH
Berdasarkan rumusan masalah di atas tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui karakteristik kompetensi profesional guru PAI.
 
E.     METODOLOGI PENULISAN
1.      Metode Pengumpulan Data
Adapun prosedur pengumpulan data yang ditempuh dengan menggunakan teknik penelusuran sumber dalam bentuk buku maupun tulisan-tulisan lepas, artikel, dan buku ajar.
2.      Metode Analisis Data
Penulisan yang menyangkut asas-asas pengembangan kurikulum ini, dalam analisisnya menggunakan diskriptif analis.
 
BAB II
KAJIAN TEORI
 
KARAKTERISTIK KOMPETENSI PROFESIONAL GURU PAI
Berkenaan dengan kualitas guru, Raka Joni sebagaimana dikutip oleh Suyano dan Djihad Hisyam, [8] mengemukakan adanya tiga dimensi umum yang menjadi kompetensi tenaga kependidikan sebagai berikut:
1.      Kompetensi personal atau pribadi, atrinya seorang guru harus memiliki kepribadian yang mantap dan patut untuk diteladani.denagn demikian seorang guru mampu menjadi seorang pemimpin yang menjalankan peran: Ing Ngarso Sung Tulada Ing Madya Mangun Karsa Tut Wuri Handayani. Oleh karena itu guru harus mampu menata dirinya agar menjadi panutan kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja, lebih-lebih oleh guru pendidikan agama Islam yang menempatkan diri sebagai pembimbing rohani siswanya yang mengajarkan materi agama Islam, sehingga ada tanggung jawab yang penuh untuk menanamkan nilia-nilai akhlakul karimah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW merupakan suri tauladan bagi umatnya sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 21:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا. (اَلأَحْزَابْ: 21)
”Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah SAW itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang-orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (Qs. Al-Ahzab ayat 21([9]
2.      Kompetensi profesional, artinya seorang guru harus memiliki pengetahuan yang luas, mendalam dari bidang studi yang diajarkannya, memilih dan menggunakan berbagai metode mengajar didalam proses belajar mengajar yang diselenggarakannya.
3.      Kompetensi kemasyarakatan, artinya seorang guru harus mampu berkomunikasi baik dengan siswa, sesama guru, maupun masyarakat luas. Seseorang guru bukan hanya bertugas disekolah saja, tetapi juga dirumah dan dimasyarakat. Dirumah guru sebagai orang tua adalah pendidik bagi putra-putrinya, dimasyarakat guru harus bisa bergaul dengan mereka, dengan cara saling membantu, tolong menolong,  sehingga ia tidak dijauhi oleh masyarakat sekitar, sebagaimana firman Allah Qs. Al-Maidah ayat 2.
…وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ. (اَلْمَائِدَةْ: 2)
……..Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-NYA.)Qs. Al-Maidah: 2).[10]
     Keberhasilan pengajaran yang dilakukan oleh guru PAI tergantung pada penguasaan terhadap kompetensi- kompetensi tersebut. Jika guru dapat mengelola kelas dengan baik peserta didik akan belajar dengan baik, akhlak yang mulia, akan menambah motivasi belajar peserta didik. Dengan demikian seterusnya keberhasilan proses pengajaran PAI tergantung pada kemampuan penguasaan kompetensi guru PAI dan sebaliknya
Dalam menjalankan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki keanekaragaman kecakapan (competencies) yang bersifat psikologis, selanjutnya untuk mempermudah kita terhadap kompetensi guru tersebut.
Untuk  keberhasilan  dalam  mengemban  peran  sebagai  guru,  diperlukan adanya standar kompetensi. Berdasarkan   UU Sisdiknas No. 14 tentang guru dandosen  pasal  10,  menentukan  bahwa  kompetensi  guru  meliputi  kompetensipedagogik,  kompetensi  kepribadian,  kompetensi  profesional  dan  kompetensi sosial.
Kompetensi  profesional  merupakan  kemampuan  penguasaan  materi, pembelajaran  secara  luas  dan  mendalam  yang  memungkinkan  membimbing peserta  didik  memenuhi  standar  kompetensi  yang  ditetapkan  dalam  standar nasional  pendidikan.  Adapun  ruang  lingkup  kompetensi  profesional  sebagai berikut :[11]
1.      Mengerti  dan  dapat menerapkan  landasan  kependidikan  baik  filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya
2.      Mengerti  dan  dapat  menerapkan  teori  belajar  sesuai  taraf perkembangan peserta didik
3.      Mampu menangani  dan mengembangkan  bidang  studi  yang menjadi tanggung jawabnya
4.      Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi
5.      Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai  alat, media dan sumber belajar yang relevan
6.      Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran
7.      Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik
8.      Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik
            Kompetensi guru, secara umum dapat diidentifikasi dan disarikan tentang ruang lingkup kompetensi profesional guru sebagai berikut:
1.      Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya.
2.      Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
3.      Mampu menangani dan mengembankan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya.
4.      Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi.
5.      Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan.
6.      Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.
7.      Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik.
8.      Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
 
Sedangkan secara lebih khusus, kompetensi profesional guru dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.      Memahami Standar Nasional Pendidikanyang meliputi:
a.       Standar isi
b.      Standar proses
c.       Standar kompetensi kelulusan
d.      Standar pendidik dan tenaga kependidikan.
e.       Standar sarana dan prasarana
f.       Standar pengelolaan
g.      Standar pembiayaan
h.      Standar penilaian pendidikan
2.      Mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yaitu meliputi:
a.       Memahami standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD)
b.      Mengembangkan silabus
c.       Menyusun rencana pelaksanaan pembelajara (RPP)
d.      Melaksanakan pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik
e.       Menilai hasil belajar
f.       Menilai dan memperbaiki KTSP sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan perkembangan zaman
3.      Menguasai materi standar, yang meliputi:
a.       Menguasai bahan pembelajaran (bidang studi)
b.      Menguasai bahan pendalaman (pengayaan)
4.      Mengelola program pembelajaran, yang meliputi:
a.       Merumuskan tujuan
b.      Menjabarkan kompetensi dasar
c.       Memilih dan menggunakan metode pembelajaran
d.      Memilih dan menyusun prosedur pembelajaran
e.       Melaksanakan pembelajaran
5.      Mengelola kelas, yang meliputi:
a.       Mengatur tata ruang kelas untuk pembelajaran
b.      Menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif
6.      Menggunakan media dan sumber pembelajaran, yang meliputi:
a.       Memilih dan menggunakan media pembelajaran
b.      Membuat alat-alat pembelajaran
c.       Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka pembelajaran
d.      Mengembangkan laboratorium
e.       Menggunakan perpustakaan dalam pembelajaran
f.       Menggunakan lingkungan sebagai sumber belajar
7.      Menguasai landasan-landasan kependidikan, yang meliputi:
a.       Landasan filosofis
b.      Landasan psikologis
c.       Landasan sosiologis
8.      Memahami dan melaksanakan pengembangan peserta didik, yang meliputi:
a.       memahami fungsi pengembangan peserta didik
b.      Menyelanggarakan ekstrakurikuler dalam rangka pengembangan peserta didik
c.       Menyelenggarakan bimbingan dan konseling dalam rangka pengembangan peserta didik
9.      Memahami dan menyelenggarakan administrasi sekolah, yang meliputi:
a.       Memahami penyelenggaraan administrasi sekolah
b.      Menyelenggarakan administrasi sekolah
10.  Memahami penelitian dalam pembelajaran, yang meliputi:
a.       Mengembangkan rancangan penelitian
b.      Melaksanakan penelitian
c.       Menggunakan hasil penelitian untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
11.  Menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran.
a.       Memberikan contoh perilaku keteladanan
b.      Mengembangkan sikap disiplin dalam pembelajaran
12.  Mengembangkan teori dan konsep dasar kependidikan
a.       Mengembangkan teori-teori kependidikan yang relevan dengan kebutuhan peserta didik
b.      Mengembangkan konsep-konsep dasar kependidikan yang relevan dengan kebutuhan peserta didik
13.  Memahami dan melaksanakan konsep pembelajaran individu, yang meliputi:
a.       Memahami strategi pembelajaran individual
b.      Melaksanakn pembelajaran individual[12]
 
BAB III
ANALISIS
 
KARAKTERISTIK KOMPETENSI PROFESIONAL GURU PAI
Untuk  keberhasilan  dalam  mengemban  peran  sebagai  guru,  diperlukan adanya standar kompetensi. Berdasarkan   UU Sisdiknas No. 14 tentang guru dandosen  pasal  10,  menentukan  bahwa  kompetensi  guru  meliputi  kompetensipedagogik,  kompetensi  kepribadian,  kompetensi  profesional  dan  kompetensi sosial.
Kompetensi  profesional  merupakan  kemampuan  penguasaan  materi, pembelajaran  secara  luas  dan  mendalam  yang  memungkinkan  membimbing peserta  didik  memenuhi  standar  kompetensi  yang  ditetapkan  dalam  standar nasional  pendidikan.  Adapun  ruang  lingkup  kompetensi  profesional sebagaimana yang dikemukakan para ahli dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.      Guru harus mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya.
2.      Guru harus mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
3.      Guru harus mampu menangani dan mengembankan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya.
4.      Guru harus mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi.
5.      Guru harus mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan.
6.      Guru harus mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.
7.      Guru harus mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik.
8.      Guru harus mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
 
BAB IV
PENUTUP
 
A.    KESIMPULAN
 
            Kompetensi  profesional  merupakan  kemampuan  penguasaan  materi, pembelajaran  secara  luas  dan  mendalam  yang  memungkinkan  membimbing peserta  didik  memenuhi  standar  kompetensi  yang  ditetapkan  dalam  standar nasional  pendidikan. Karakteristik kompetensi profesional guru adalah
1.      Pemahaman dalam menerapkan landasan kependidikan
2.      menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
3.      mengembankan bidang studi
4.      menerapkan metode pembelajaran
5.      mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan.
6.      mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.
7.      melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik
8.      menumbuhkan kepribadian peserta didik
 
B.     SARAN
            Hendaknya sebagai guru selalu mengembangkan kompetensi profesional karena hal tersebut adalah tuntutan profesinya.
 
C.    KATA PENUTUP
            Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
            Penyusun banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penyusun demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penyusun pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
 
DAFTAR PUSTAKA
 
Eddy, Mungin Wibowo. (2001). Paradigma Bimbingan dan Konseling. Semarang: DEPDIKNAS.
Mulyasa, E. (2002). Kurikulum Berbasis Kompetensi. Bandung; Remaja Rosdakarya.
Suyanto, Hisyam, Djihad. (2000). Refleksi Dan Reformasi Pendidikan Di Indinesia Memasuki Milenium 111. Jogjakarta. Adicita Karya Nusahlm.
Syah, Muhibin. (2000). Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
 
 

[1] Muhibin Syah, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Guru, (Bandung; Remaja Rosdakarya, 2000), hlm 229
[2] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta; Balai Pustaka, 2002), hlm 584
[3] E. Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Bandung; Remaja Rosdakarya, 2002),  hlm 37
[4] E. Mulyasa, Ibid., hlm 39
[5] Mungin Eddy Wibowo, Paradigma Bimbingan dan Konseling, (Semarang; DEPDIKNAS, 2001),  hlm 2
                [6] http://bakri-blog.blogspot.com/2012/06/normal-0-false-false-false-en-gb-x-none.html. Diakses tanggal 3 Juni 2014. Pukul 15:50.
                [7] http://septimartiana.blogspot.com/2013/12/makalah-pengertian-peran-dan-fungsi-guru.html. diakses tanggal 2 Juni 2014.
                [8] Suyanto dan Djihad Hisyam, Refleksi Dan Reformasi Pendidikan Di Indinesia Memasuki Milenium 111,  (Jogjakarta; Adicita Karya Nusa, 2000), hlm.  29
                [9] Ibid, hlm, 30.
                [10] Ibid, hlm 31.
   [11] Mulyasa, hlm.  135-136.
                [12] http://matoibra.blogspot.com/2011/05/meningkatkatkan-kompetensi-profesional.html. Diakses tanggal 3 Juni 2014, pukul 20.00.

No comments:

Post a Comment